Aloon-aloon Jombang Terlarang Untuk Tempat Kampanye

Para calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang mengundi nomor urut. foto : Luhur Wahyu/beritajombang.net

Jombang (beritajombang.net) - Pemilukada di Jombang kali ini ada yang sedikit berbeda dengan pemilukada 2008 silam. Hal itu dipengaruhi oleh surat balasan dari Bupati Jombang menyatakan alun-alun tidak termasuk dalam daftar kampanye terbuka.

"Kita meminta pendapat dari Bupati untuk lokasi yang diperbolehkan tempat-tempat untuk kampanye, dan alun alun tempat yang tidak diperbolehkan," kata Machwal Huda Ketua KPU Jombang.

Sebagai gantinya ada beberapa titik kota yang bisa di tempati untuk berkampanye, antara lain di Stadion Merdeka. Dalam pembagian wilayah kampanye tersebut tiga tim kampanye perwakilan bisa menerima keputusan itu. Untuk kampanye nanti masing-masing perwakilan mengundi zona kampanye masing-masing Cabup nanti.

KPU Jombang membagi tiga zona kampanye yakni Zona A meliputi : Kecamatan Bareng, Mojoagung, Wonosalam, Mojowarno, Jogoroto, Sumobito, Peterongan, Kesamben. Lalu zona B meliputi Kabuh, Kudu, Ngusikan, Plandaan, Ploso, Megaluh, Tembelang. Serta terakhir zona Z meliputi Diwek, Jombang, Bandarkedungmulyo, Perak, Gudo, Ngoro.

Pasangan nomor urut satu Munir Al Fanani-Wiwik Nuriati mendapat zona C untuk kampanye pada tanggal 20-22 Mei. Lalu zona B pada tanggal 23-25 Mei. Lalu zona A pada 26-28 Mei. Sedangkan pasangan nomor urut dua Widjono soeparno-Sumrambah mendapat giliran kampanye di zona A pada 20-22 Mei. Lalu zona C pada tanggal 23-25 Mei. Serta zona B pada tanggal 26-28 Mei.

Dan selanjutnya pasangan yang terakhir nomor urut tiga pasangan Nyono Suharli-Munjidah Wahab mendapat giliran kampanye di zona B pada tanggal 20-22 Mei. lalu zona A pada tanggal 23-25 Mei. Serta zona C pada tanggal26-28 Mei. Sementara untuik kampanye se-Kabupaten akan dilaksanakan secara bergantian dari pangan nomor urut sati hingga tiga mulai tanggal 29-31 Mei. (rie)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply