(Kabarjatim.com, JOMBANG) - Realisasi produk hukum untuk galian C masih terkendala, karena sampai saat ini belum juga selesai di tuntaskannya tentang Peraturan Bupati (Perbup) Galian C. Komisi C DPRD Jombang terkesan kurang serius dalam menuntaskan Perbup Galian C tersebut. Rencana untuk membahas dengan pihak terkait mengenai hal tersebut beberapa waktu lalu gagal dilaksanakan.
Ketua Komisi C Miftahul Huda mengatakan tertundanya produk hukum tersebut memang di pengaruhi oleh lemahnya bagian hukum yang seakan mempersulitnya. Padahal kita masih menunggu produk hukum tentang Perbup tersebut dari bagian hukum. Huda membantah keras adanya intervensi dari pihak luar soal peraturan tersebut.
"Memang keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh bagian hukum Pemkab Jombang kurang action dalam menyikapi hal ini. Padahal Perbup tersebut hanya bersifat simple, hanya menindaklanjuti dari Perda Galian C yang sudah ada," ungkapnya.
Sedangkan menurut Sudarso Anggota Komisi C DPRD Jombang yang lain, menyayangkan keterlambatan Perbup tersebut, seakan semua pihak tidak berani mengeluarkan aturan Perbup Galian C. Dia menambahkan, produk galian tersebut hanya penambangan sirtu, bukan pertambangan emas dan batubara yang mengharuskan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau tidak segera ditindaklanjuti, akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah karena tidak ada pemasukan dari galian tersebut. Apalagi kerusakan lingkungan sudah sangat parah dampaknya dari pertambangan yang di akibatkan adanya galian C tersebut," imbuhnya.
Erwan Prakoso, juga salah satu anggota Komisi C lainnya mengatakan, bagian Hukum sudah sangat mengada ada dan berlebihan, dengan menunggu Kemenkeu mengenai hal ini. Karena produk ini hanya bersifat lokal yang menjadi kewenangan daerah. "Dari jenis pertambangannya juga hanya sebatas galian sirtu, bukan batubara dan emas atau sejenisnya. Apalagi rata-rata galian tersebut tak lebih dari 1-2 ha, tidak lebih dari batas 25 ha," katanya. (Bie/Nick)
Caption: Penambangan sirtu, foto: kabarjatim/Bie
"Memang keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh bagian hukum Pemkab Jombang kurang action dalam menyikapi hal ini. Padahal Perbup tersebut hanya bersifat simple, hanya menindaklanjuti dari Perda Galian C yang sudah ada," ungkapnya.
Sedangkan menurut Sudarso Anggota Komisi C DPRD Jombang yang lain, menyayangkan keterlambatan Perbup tersebut, seakan semua pihak tidak berani mengeluarkan aturan Perbup Galian C. Dia menambahkan, produk galian tersebut hanya penambangan sirtu, bukan pertambangan emas dan batubara yang mengharuskan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau tidak segera ditindaklanjuti, akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah karena tidak ada pemasukan dari galian tersebut. Apalagi kerusakan lingkungan sudah sangat parah dampaknya dari pertambangan yang di akibatkan adanya galian C tersebut," imbuhnya.
Erwan Prakoso, juga salah satu anggota Komisi C lainnya mengatakan, bagian Hukum sudah sangat mengada ada dan berlebihan, dengan menunggu Kemenkeu mengenai hal ini. Karena produk ini hanya bersifat lokal yang menjadi kewenangan daerah. "Dari jenis pertambangannya juga hanya sebatas galian sirtu, bukan batubara dan emas atau sejenisnya. Apalagi rata-rata galian tersebut tak lebih dari 1-2 ha, tidak lebih dari batas 25 ha," katanya. (Bie/Nick)
Caption: Penambangan sirtu, foto: kabarjatim/Bie
Tidak ada komentar: